LEGALITAS



Untuk memastikan kelayakan dan Legalitas  Badan Usaha dari Kopi Bubuk Sasak maka kami pihak Owner sudah menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi dan Legalitas Usaha dan Produk sehingga bisa menjaga hak-hak dan keamanan dari konsumen. 


Maka dari itu kami sudah mengajukan beberapa  izin 

1. NIB/Nomer Induk Berusaha Nasional :

 1212220069441 


2. Barcode Deskripsi Owner Tentang Kopi Bubuk Sasak


3. Nomer KBLI/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  untuk pengolahan kopi adalah

 10761


4. Nomer Hak Paten Merek : nomer belum terbit

Merek Resmi Menjadi Hak Paten Pemilik Usaha dalam hal ini Bapak Ilham Shyarifudin S.P selaku penggagas dan Sekaligus pengembang usaha dari Kopi Bubuk Sasak yang sudah beredar baik di media cetak maupun media online. 


   
Tertanda
Narmada 22-September-2024 
Ilham shyarifudin S.P




Kartu KeAnggotaan UMKM INDONESIA 
Gabungan. Serikat UMKM Nasional 




5. Nomer Izin Edar BPOM /SPPIRT







Berikut Nomer Izin Usaha Produksi Kopi Bubuk Sasak Yang di terbitkan Oleh Sistem Perizinan UMKM Republik Indonesia Berdasarkan Penilaian Usaha Skala Mikro Resiko Rendah 




6. Nomer Sertifikat Halal